“KENDATI KAPAL KAMI AKAN KARAM TETAP TEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN“
PROFIL PIMPINAN


STAFF TINDAK PIDANA UMUM

RISTAR MANGARAJA SINAGA, S.H.

GUNAWAN ARDIANSYAH, S.H.

MUHD RIZKI LAZUARDI, S.H.

RUJIYANTO

MUHAMMAD RIZKI AZHARI

ANZHARI,A.Md
TUGAS DAN FUNGSI TINDAK PIDANA UMUM
TUGAS
Berdasarkan Pasal 967 Peraturan Jaksa Agung Nomor
Per-006/A/JA/07/2017, Seksi Tindak Pidana Umum bertugas mengelola dan mengendalikan penanganan perkara pidana umum. Tugasnya meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pemantauan penetapan hakim dan putusan pengadilan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai jenis hukuman, termasuk pidana bersyarat dan tindakan hukum lainnya
FUNGSI
Rencana dan Program Kerja
Penyiapan bahan untuk penyusunan rencana dan program kerja.
Pertimbangan Hukum
Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Penanganan Perkara
Pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara pada tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan putusan hukum tetap, eksaminasi, serta pengawasan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat.
Koordinasi
Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Data dan Informasi
Pengelolaan dan penyajian data serta informasi terkait penanganan perkara.
Bimbingan Teknis
Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di wilayah hukum terkait.
Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.