Tiga Warga Woyla Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan ke Kejari Aceh Barat

Meulaboh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Darma Mustika, S.H., M.H., menerima tiga tersangka beserta barang bukti dalam proses Tahap II dari Polres Aceh Barat. Ketiga tersangka yang berinisial “B,” “R,” dan “J,” diketahui merupakan warga Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa sabu seberat netto 24,75 gram. Setelah proses serah terima, para tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikawal guna memastikan pelaksanaan keadilan. Penyerahan ini merupakan salah satu langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat.

Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kejari Aceh Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.